Darah Ular untuk Obat
Sebagai tambahan pemahaman aqidah kita mari bersama simak tanya jawab di bawah,semoga barokah, Amin..
Assalamu'alaikum wr wb,
Ada se-orang brtanya:
Ustadz, saya mempunyai penyakit kulit yang sangat gatal sekali setiap saya garuk dengan jari. Karena sudah berobat kemana-mana tidak juga sembuh, ada yang menyarankan untuk minum darah ular karena mungkin saya alergi, tapi yang saya tahu darah adalah haram untuk diminum, bagaimana saya minta pendapat Ustadz, karena ini hanya untuk pengobatan saja. TERIMA KASIH
Jawab:
Darah hewan yang mengalir hukumnya najis dan tentunya haram dimakan atau diminum. Apalgi darah itu adalah darah ular yang oleh Rasulullah SAW diperintahkan untuk dibunuh. Ularnya sendiri saja sudah haram dimakan, apalagi darahnya.
Kalau tujuannya untuk obat, maka harus dilihat pembandingnya. Masih adakah cara lain untuk mengobati seseorang selain dari minum darah ular ? Karena minum darah ular pada dasarnya adalah haram, maka untuk bisa menghalalkannya harusnya ada syarat kondisi darurat yang bisa diterima secara syariat.
Sederhananya adalah bila seseorang tidak meminum darah ular saat ini juga, maka nyawanya akan segera lepas dari jasadnya. Seperti yang sering dicontohkan dalam kitab fiqih dimana seseorang tersesat dan tidak ada makanan apa-apa untuk menyambung hidupnya kecuali hewan yang haram, maka dalam kondisi demikian cukuplah syarat darurat terpenuhi. Dan untuk saat itu saja menjadi halal-lah makanan yang tadinya haram.
Terkait dengan obat, Rasulullah saw. memang mewajibkan kita untuk berobat dari sakit yang kita alami. Namun pertanyaannya, sudah sampai batas darurat apa keharusan minum darah ular? Sudahkah dipastikan bahwa tidak ada lagi obat selain itu? Inilah yang perlu ditanyakan kepada dokter ahli yang bisa dipercaya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ustadz, saya mempunyai penyakit kulit yang sangat gatal sekali setiap saya garuk dengan jari. Karena sudah berobat kemana-mana tidak juga sembuh, ada yang menyarankan untuk minum darah ular karena mungkin saya alergi, tapi yang saya tahu darah adalah haram untuk diminum, bagaimana saya minta pendapat Ustadz, karena ini hanya untuk pengobatan saja. TERIMA KASIH
Jawab:
Darah hewan yang mengalir hukumnya najis dan tentunya haram dimakan atau diminum. Apalgi darah itu adalah darah ular yang oleh Rasulullah SAW diperintahkan untuk dibunuh. Ularnya sendiri saja sudah haram dimakan, apalagi darahnya.
Kalau tujuannya untuk obat, maka harus dilihat pembandingnya. Masih adakah cara lain untuk mengobati seseorang selain dari minum darah ular ? Karena minum darah ular pada dasarnya adalah haram, maka untuk bisa menghalalkannya harusnya ada syarat kondisi darurat yang bisa diterima secara syariat.
Sederhananya adalah bila seseorang tidak meminum darah ular saat ini juga, maka nyawanya akan segera lepas dari jasadnya. Seperti yang sering dicontohkan dalam kitab fiqih dimana seseorang tersesat dan tidak ada makanan apa-apa untuk menyambung hidupnya kecuali hewan yang haram, maka dalam kondisi demikian cukuplah syarat darurat terpenuhi. Dan untuk saat itu saja menjadi halal-lah makanan yang tadinya haram.
Terkait dengan obat, Rasulullah saw. memang mewajibkan kita untuk berobat dari sakit yang kita alami. Namun pertanyaannya, sudah sampai batas darurat apa keharusan minum darah ular? Sudahkah dipastikan bahwa tidak ada lagi obat selain itu? Inilah yang perlu ditanyakan kepada dokter ahli yang bisa dipercaya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
4 comments:
wah pak ustadznya bijaksana sekali, cuman nggak ngasih solusi sayangnya...
wah... darah ular???
gak mau ah "kaburrrrrrrrrr"
apakah penyakit yang perlu darah ular sebagai obat ???
setidaknya kita lakukan ikhtiar sampai dengan di satu titik dimana pada akhirnya disimpulkan bahwa hanya darah ular yang dapat menyembuhkan penyakit yg diderita...merupakan pilihan terakhir ya
Post a Comment